Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)

Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)
Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai bukti bahwa seorang insinyur telah:
-
Memenuhi standar kompetensi profesional,
-
Menjalankan praktik keinsinyuran sesuai kaidah keteknikan,
-
Memiliki sertifikat Insinyur Profesional (IPP/IPM/IPU) yang masih berlaku,
-
Terdaftar secara resmi untuk menjalankan praktik keinsinyuran di Indonesia.
STRI berfungsi sebagai legalitas profesi insinyur, mirip seperti STR pada profesi tenaga kesehatan. Dokumen ini wajib untuk pekerjaan yang bersifat kritikal, proyek konstruksi, konsultansi, perencanaan, pengawasan, dan kegiatan keteknikan lain yang memerlukan kompetensi profesional.
Masa berlaku STRI adalah 5 tahun dan harus diperpanjang dengan memenuhi persyaratan tertentu (umumnya memiliki SKIP yang masih aktif dan bukti kegiatan keinsinyuran selama masa berlaku).
Persyaratan STRI
STRI hanya dapat diajukan oleh individu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi berikut:
1. Anggota PII Aktif
Pendaftar wajib merupakan anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang keanggotaannya masih aktif.
Ini mencakup:
-
Lunas iuran tahunan,
-
Status keanggotaan tidak dalam masa pembekuan,
-
Terdaftar pada PII Cabang sesuai domisili.
Keanggotaan PII merupakan syarat utama karena PII adalah organisasi profesi yang menilai dan memverifikasi kompetensi insinyur.
2. Memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP)
Harus memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku:
-
IPP — Insinyur Profesional Pratama
-
IPM — Insinyur Profesional Madya
-
IPU — Insinyur Profesional Utama
Sertifikat ini diterbitkan setelah peserta:
-
Mengisi dan diverifikasi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP),
-
Lulus uji kompetensi yang dilakukan oleh Badan Kejuruan/PII,
-
Diverifikasi oleh Majelis Penilai.
SKIP menjadi dasar penilaian apakah seseorang layak mendapatkan STRI.
3. Dokumen Administratif Pendukung
Dokumen yang biasanya diperlukan:
-
Kartu anggota PII yang masih berlaku
-
KTP elektronik
-
Sertifikat kompetensi IPP/IPM/IPU (PDF)
-
Pas foto terbaru
-
Bukti pembayaran biaya registrasi (jika diberlakukan oleh PII cabang)
-
Formulir STRI (online)
Layanan Lainnya
- SBU Jasa Konstruksi
- SBU Kelistrikan
- Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
- Sertifikasi Kompetensi Insinyur Profesional
- Surat Tanda Registrasi Insinyur Indonesia
- Sertifikasi Internasional
- Sertifikasi Komptensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
- Jasa Konsultansi Dokumen ISO
Download
- Profil Mallsertifikasi
- Brosur Mallsertifikasi
Butuh Bantuan? Kami Siap Melayani Anda
Lebih suka berbicara dengan manusia daripada mengisi formulir? Hubungi kami dan kami akan menghubungkan Anda dengan anggota tim yang dapat membantu.
Proses KTA, Sertifikasi Insinyur Profesioanl dan STRI

