SBU Jasa Konstruksi

Layanan Lainnya

  • I
    SBU Jasa Konstruksi
  • I
    SBU Kelistrikan
  • I
    Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
  • I
    Sertifikasi Kompetensi Insinyur Profesional
  • I
    Surat Tanda Registrasi Insinyur Indonesia
  • I
    Sertifikasi Internasional
  • I
    Sertifikasi Komptensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
  • I
    Jasa Konsultansi Dokumen ISO

Download

  • Profil Mallsertifikasi
  • Brosur Mallsertifikasi

Butuh Bantuan? Kami Siap Melayani Anda

Lebih suka berbicara dengan manusia daripada mengisi formulir? Hubungi kami dan kami akan menghubungkan Anda dengan anggota tim yang dapat membantu.

Sertifikat Badan Usaha

SBU Jasa Konstruksi

SBU (Sertifikat Badan Usaha) jasa konstruksi adalah dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk mengakui secara formal klasifikasi dan kualifikasi kemampuan perusahaan jasa konstruksi. SBU merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi di Indonesia dan berfungsi sebagai bukti kelayakan, kompetensi, serta kepatuhan terhadap peraturan.

Pentingnya SBU sebagai Syarat Wajib

SBU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan syarat wajib bagi setiap badan usaha yang beroperasi di sektor jasa konstruksi di Indonesia. Keharusan memiliki SBU ini diatur secara ketat dalam regulasi perundang-undangan, menjadikannya kunci utama untuk membuka akses pasar dan mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.

Tanpa SBU, sebuah perusahaan tidak dapat diakui secara legal untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi, sehingga dokumen ini berfungsi sebagai izin resmi untuk berbisnis dalam industri tersebut, menjamin bahwa badan usaha telah memenuhi standar minimal yang ditetapkan negara.

Klasifikasi dan Kualifikasi Kemampuan

Proses penerbitan SBU secara formal mengakui klasifikasi dan kualifikasi kemampuan perusahaan jasa konstruksi. Klasifikasi merujuk pada jenis layanan konstruksi yang dapat ditangani perusahaan (misalnya, bangunan gedung, sipil, atau instalasi mekanikal elektrikal), sementara kualifikasi menentukan batasan nilai proyek yang mampu ditangani, diukur dari kecil (K), menengah (M), hingga besar (B).

Pengakuan ini penting karena membantu pemilik proyek mengidentifikasi dan memilih kontraktor yang tepat dan sesuai dengan kompleksitas serta skala pekerjaan yang dibutuhkan.