SBU Kelistrikan

Layanan Lainnya

  • I
    SBU Jasa Konstruksi
  • I
    SBU Kelistrikan
  • I
    Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)
  • I
    Sertifikasi Kompetensi Insinyur Profesional
  • I
    Surat Tanda Registrasi Insinyur Indonesia
  • I
    Sertifikasi Internasional
  • I
    Sertifikasi Komptensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
  • I
    Jasa Konsultansi Dokumen ISO

Download

  • Profil Mallsertifikasi
  • Brosur Mallsertifikasi

Butuh Bantuan? Kami Siap Melayani Anda

Lebih suka berbicara dengan manusia daripada mengisi formulir? Hubungi kami dan kami akan menghubungkan Anda dengan anggota tim yang dapat membantu.

SBU Kelistrikan

SBU Kelistrikan

SBU Kelistrikan adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), yaitu bukti legalitas formal bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang kelistrikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi Kementerian ESDM dan menjadi syarat wajib untuk mengajukan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL). 

Fungsi SBU Kelistrikan dan Proses Pengajuan Izin

SBU Kelistrikan berfungsi sebagai bukti legalitas formal bahwa perusahaan telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi yang ketat. Bukti ini sangat krusial karena SBU Kelistrikan menjadi syarat wajib untuk mengajukan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).

Dengan kata lain, SBUJPTL adalah langkah awal yang menentukan apakah perusahaan layak dan kompeten secara teknis untuk beroperasi.

Tanpa SBU yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) terakreditasi Kementerian ESDM, perusahaan tidak dapat memperoleh IUJPTL dan oleh karenanya tidak legal untuk beroperasi di sektor jasa penunjang ketenagalistrikan.

Peran Lembaga Sertifikasi dan Akreditasi Kementerian ESDM

Sertifikat SBU Kelistrikan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terakreditasi oleh Kementerian ESDM.

Akreditasi dari Kementerian ESDM ini menjamin bahwa LSBU tersebut memiliki kredibilitas dan kapabilitas untuk menilai standar kompetensi dan kualifikasi teknis perusahaan secara objektif dan sesuai dengan regulasi negara di sektor energi.

Proses sertifikasi yang ketat oleh LSBU ini melibatkan evaluasi mendalam terhadap manajemen perusahaan, pengalaman kerja, dan kualifikasi tenaga teknis yang dimiliki, memastikan bahwa setiap kegiatan kelistrikan yang dilakukan aman, efisien, dan memenuhi standar keselamatan kerja dan mutu yang berlaku.